Rabu, 06 Januari 2016

Tugas Softskill




Nama  : Regian Purnawiranda
NPM   : 16212086
Kelas   : 4EA28

Teori Etika Bisnis

1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran etika teleologi, yakni: egoisme etis dan utilitarianisme

a. Egoisme Etis. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

b. Utilitarianisme. Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

Prinsip Deontolog
a. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
b. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
c. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan Etika (Virtue Ethics)
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan dapat didefinisikan sebagai watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan : kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras, hidup yang baik, dsb.

Etika diperlukan dalam bisnis
Dalam bisnis orang dituntut berani bertaruh, mengambil resiko, berspekulasi, berani mengambil langkah-langkah strategis tertentu agar berhasil dalam bisnisnya. Sebab yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak saja bagaimana mendapatkan uang dan barang material, tetapi dipertaruhkan pula harga diri sipebisnis tersebut, menjaga nama baik, keluarga, hidup karyawannya.
Bahwa masyarakat memiliki hak akan kehidupan sosial yang baik dan atas lingkungan hidup yang sehat. Selanjutnya, kewajiban untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup juga diatur di dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai berikut:
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hal tersebut diatas, menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggung jawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR).

Defenisi CSR.
1. The Word business Council for Sustainable Development ( WBSD )
“ Contunuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic developmet while improving the quqlity of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large “ (Perwakilan Bisnis Dewan Pembangunan Berkelanjutan (WBSD)"Contunuing komitmen bisnis untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap developmet ekonomi sambil meningkatkan quqlity kehidupan tenaga kerja dan keluarga mereka serta masyarakat lokal dan masyarakat pada umumnya")
2. Word Bank.
“ The commitment of business to contribute to sustainable economic development working with amployees and their representative the local community and society at large to improve quqlity of life, in ways that are both good for business and good for development“ (Bank Dunia.."Komitmen bisnis untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan bekerja dengan amployees dan perwakilan mereka masyarakat lokal dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan quqlity hidup, dengan cara yang baik baik untuk bisnis dan baik untuk pembangunan")

Hal yang sama juga terjadi pada aspek lingkungan hidup, yang menuntut perusahaan untuk lebih peduli pada lingkungan hidup tempatnya beroperasi.
Sebagaimana hasil KTT Bumi (Earth Summit) di Rio de Janerio, Brasil, pada tahun 1992, yang menegaskan mengenai konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development) sebagai suatu hal yang bukan hanya menjadi kewajiban negara, namun juga harus diperhatikan oleh kalangan korporasi. Konsep pembangunan berkelanjutan menuntut korporasi, dalam menjalankan usahanya, untuk turut memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
1. Ketersediaan dana;
2. Misi lingkungan;
3. Tanggung jawab sosial;
4. Terimplementasi dalam kebijakan (masyarakat, korporat, dan pemerintah);
5. Mempunyai nilai keuntungan/manfaat).

Kemudian, di dalam Pertemuan Yohannesburg pada tahun 2002, memunculkan suatu prinsip baru di dalam dunia usaha, yaitu konsep Social Responsibility
Berawal dari munculnya suatu konsep dalam bidang korporasi untuk memperhatikan aspek lingkungan dan sosialnya, maka dalam memo ini akan dibahas mengenai penerapan prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan, termasuk dengan regulasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar