Nama : Regian Purnawiranda
NPM : 16212086
Kelas : 4EA28
Teori Etika Bisnis
1. Etika
Teleologi
Teleologi berasal dari kata Yunani, telos
= tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau
dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan itu. Dua aliran etika teleologi, yakni: egoisme etis dan
utilitarianisme
a. Egoisme Etis. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari
setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri.
Egoisme ini baru menjadi persoalan
serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan
dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg
bersifat vulgar.
b. Utilitarianisme. Berasal dari
bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan
adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja
satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme,
kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest
happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang
terbesar.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata
Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan
perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya
perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks
agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Prinsip Deontolog
a. Supaya tindakan punya nilai
moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
b. Nilai moral dari tindakan ini
tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung
pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu,
berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
c. Sebagai konsekuensi dari kedua
prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan
berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
3. Teori
Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini
barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari
teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan
dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia
dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
4. Teori
Keutamaan Etika (Virtue Ethics)
Memandang sikap atau akhlak
seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur,
atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan dapat didefinisikan sebagai watak
yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik
secara moral.
Contoh keutamaan : kebijaksanaan,
keadilan, suka bekerja keras, hidup yang baik, dsb.
Etika diperlukan dalam bisnis
Dalam bisnis orang dituntut berani
bertaruh, mengambil resiko, berspekulasi, berani mengambil langkah-langkah
strategis tertentu agar berhasil dalam bisnisnya. Sebab yang dipertaruhkan
dalam bisnis tidak saja bagaimana mendapatkan uang dan barang material, tetapi
dipertaruhkan pula harga diri sipebisnis tersebut, menjaga nama baik, keluarga,
hidup karyawannya.
Bahwa masyarakat memiliki hak akan
kehidupan sosial yang baik dan atas lingkungan hidup yang sehat. Selanjutnya,
kewajiban untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup juga diatur di dalam
Pasal 5 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
sebagai berikut:
“Setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Dari hal tersebut diatas, menuntut
para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggung jawab.
Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan dari lapangan
usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk melaksanakan Corporate Social
Responsibility (CSR).
Defenisi CSR.
1. The Word business Council for
Sustainable Development ( WBSD )
“ Contunuing commitment by business
to behave ethically and contribute to economic developmet while improving the
quqlity of life of the workforce and their families as well as of the local
community and society at large “ (Perwakilan Bisnis Dewan Pembangunan Berkelanjutan
(WBSD)"Contunuing komitmen bisnis untuk berperilaku etis dan berkontribusi
terhadap developmet ekonomi sambil meningkatkan quqlity kehidupan tenaga kerja
dan keluarga mereka serta masyarakat lokal dan masyarakat pada umumnya")
2. Word Bank.
“ The commitment of business to
contribute to sustainable economic development working with amployees and their
representative the local community and society at large to improve quqlity of
life, in ways that are both good for business and good for development“ (Bank Dunia.."Komitmen bisnis
untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan bekerja dengan
amployees dan perwakilan mereka masyarakat lokal dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan quqlity hidup, dengan cara yang baik baik untuk bisnis dan
baik untuk pembangunan")
Hal yang sama juga terjadi pada
aspek lingkungan hidup, yang menuntut perusahaan untuk lebih peduli pada
lingkungan hidup tempatnya beroperasi.
Sebagaimana hasil KTT Bumi (Earth
Summit) di Rio de Janerio, Brasil, pada tahun 1992, yang menegaskan
mengenai konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development)
sebagai suatu hal yang bukan hanya menjadi kewajiban negara, namun juga harus
diperhatikan oleh kalangan korporasi. Konsep pembangunan berkelanjutan menuntut
korporasi, dalam menjalankan usahanya, untuk turut memperhatikan aspek-aspek
sebagai berikut:
1. Ketersediaan dana;
2. Misi lingkungan;
3. Tanggung jawab sosial;
4. Terimplementasi dalam kebijakan
(masyarakat, korporat, dan pemerintah);
5. Mempunyai nilai
keuntungan/manfaat).
Kemudian, di dalam Pertemuan
Yohannesburg pada tahun 2002, memunculkan suatu prinsip baru di dalam dunia
usaha, yaitu konsep Social Responsibility
Berawal dari munculnya suatu konsep
dalam bidang korporasi untuk memperhatikan aspek lingkungan dan sosialnya, maka
dalam memo ini akan dibahas mengenai penerapan prinsip tanggung jawab sosial
dan lingkungan oleh perusahaan, termasuk dengan regulasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar